Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Keanggotaan seseorang pada Koperasi diperoleh setelah seluruh persyaratan keanggotaan dipenuhi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Status keanggotaan seseorang pada koperasi digolongkan sebagai berikut:
a. anggota, yaitu seseorang yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Koperasi, telah memenuhi seluruh persyaratan keanggotan Koperasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dan dikabulkan permohonannya untuk menjadi anggota; dan
b. calon anggota yaitu seseorang yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Koperasi, namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi sehingga belum dapat dikabulkan sebagai anggota.
(3) Calon anggota tidak dicantumkan dalam buku daftar anggota, namun dapat memanfaatkan jasa pelayanan Koperasi secara terbatas.
(4) Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan calon anggota harus menjadi anggota atau ditolak keanggotaannya.
Your Correction
