Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Pemerintah dapat membubarkan Koperasi apabila:
a. koperasi tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang perkoperasian dan/ atau tidak melaksanakan Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan;
b. kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
d. koperasi tidak melakukan kegiatan rapat anggota selama 3 (tiga) kali berturut-turut;dan/atau
e. koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.
(2) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan pembubaran Koperasi apabila Koperasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
