Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembubaran oleh Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dinyatakan sah apabila sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) jumlah anggota.
Your Correction