Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Restrukturisasi Koperasi dilakukan melalui Penggabungan, Peleburan dan Pembagian.
(2) Untuk kepentingan pelayanan anggota dan pengembangan usaha, efisiensi dan daya saing, Koperasi dapat melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pembagian.
(3) Penggabungan, Peleburan dan Pembagian Koperasi dilakukan dengan menentukan jenis Koperasi sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota dan berdasarkan persetujuan dan keputusan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
(4) Penggabungan dan/atau Peleburan Koperasi Syariah hanya dapat dilakukan dengan Koperasi Syariah lainnya.
(5) Koperasi yang melakukan Penggabungan, Peleburan atau Pembagian harus menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban Koperasi.
(6) Ketentuan Penggabungan, Peleburan dan Pembagian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
