Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Akta pendirian Koperasi, perubahan Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberi kemudahan terhadap pembentukan koperasi oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
