Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Setiap orang yang mendirikan Koperasi wajib memahami:
a. pengertian, nilai dan prinsip koperasi;
b. azas kekeluargaan;
c. prinsip badan hukum; dan
d. prinsip modal sendiri atau ekuitas.
(2) Bentuk koperasi meliputi :
a. primer; dan
b. sekunder.
(3) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 9 (sembilan) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
(4) Koperasi Sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi.
(5) Jenis Koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan kepentingan anggotanya meliputi :
a. koperasi simpan pinjam, terdiri dari:
1. koperasi simpan pinjam konvensional; dan
2. koperasi simpan pinjam pola syariah;
b. koperasi produsen;
c. koperasi konsumen;
d. koperasi pemasaran; dan/atau
e. koperasi jasa.
(6) Sebelum Pendirian Koperasi, diadakan rapat penyusunan anggaran dasar yang diawali dengan penyuluhan perkoperasian bagi calon anggota.
(7) Persiapan Pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan kegiatan pra koperasi paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum rapat pembentukan Koperasi.
Your Correction
