Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. memperkokoh sistem ekonomi kerakyatan sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Daerah Kabupaten ;
dan
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Daerah Kabupaten yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan profesionalisme.
Your Correction
