Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Pemberdayaan Koperasi adalah a. menyebarluaskan dan merevitalisasi Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan melalui pendidikan dan pelatihan; b. meningkatkan produktivitas, kemitraan, perluasan pasar, dan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi sehingga memiliki kemandirian dan daya saing; c. meningkatkan akses Koperasi terhadap berbagai sumberdaya produktif; d. meningkatkan peran dan kapasitas Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang kuat, mandiri, dan professional sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, pemanfaatan sumberdaya alam berwawasan lingkungan, dan sumberdaya manusia yang produktif dan berkelanjutan; e. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya menumbuhkembangkan kemandirian ekonomi masyarakat; f. mengembangkan Koperasi menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;dan g. memperluas lapangan kerja, menumbuhkan wirausaha dan wirakoperasi yang berdaya saing.
Your Correction