Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk :
a. memberikan pedoman dalam mendorong pemberdayaan Koperasi di Daerah Kabupaten untuk tumbuh dan berkembang menjadi pelaku utama ekonomi sesuai nilai dan prinsip koperasi dengan dukungan dari internal dan ekternal Koperasi.
b. meningkatkan perekonomian Daerah Kabupaten, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi secara berkelanjutan.
c. mendorong pendirian dan pengembangan koperasi di setiap instansi Pemerintah Daerah, swasta, usaha mikro, badan usaha milik Daerah, lingkungan pendidikan dan lembaga sosial masyarakat.
Your Correction
