Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Ibu hamil dengan HIV dan AIDS serta keluarganya harus diberikan konseling mengenai:
a. pemberian ARV kepada ibu;
b. pilihan cara persalinan;
c. pilihan pemberian ASI eksklusif kepada bayi hingga usia 6 bulan atau pemberian susu formula yang dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan, dan aman;
d. pemberian susu formula dan makanan tambahan kepada bayi setelah usia 6 bulan;
e. pemberian obat pencegahan HIV dan obat infeksi oportunistik/infeksi ikutan pada anak; dan
f. pemeriksaan HIV pada anak.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari standar perawatan bagi ibu hamil yang didiagnosis terinfeksi HIV.
(3) Konseling pemberian ASI dan pemberian makanan tambahan kepada bayi setelah usia 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d disertai dengan informasi pemberian imunisasi, serta perawatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita yang benar.
Your Correction
