Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
Pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan yang meliputi:
a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduktif;
b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan dengan HIV;
c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil dengan HIV ke bayi yang dikandungnya; dan
d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu dengan HIV beserta anak dan keluarganya.
Your Correction
