Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Dukungan terhadap ODHA dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat serta sektor terkait.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberdayaan ODHA melalui berbagai kegiatan sebagai berikut:
a. pengikutsertaan ODHA dalam kegiatan promosi dan penjangkauan oleh Dinas Kesehatan, LSM Peduli HIV dan AIDS, KPAK dan sektor terkait lainnya;
b. fasilitasi usaha ekonomi produktif melalui pelatihan keterampilan, pemasaran dan bantuan permodalan oleh perangkat daerah terkait.
Your Correction
