Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan terhadap ODHA dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat serta sektor terkait. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberdayaan ODHA melalui berbagai kegiatan sebagai berikut: a. pengikutsertaan ODHA dalam kegiatan promosi dan penjangkauan oleh Dinas Kesehatan, LSM Peduli HIV dan AIDS, KPAK dan sektor terkait lainnya; b. fasilitasi usaha ekonomi produktif melalui pelatihan keterampilan, pemasaran dan bantuan permodalan oleh perangkat daerah terkait.
Your Correction