Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Tindakan Pencegahan penularan HIV merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV pada masyarakat terutama populasi rentan dan risiko tinggi.
(2) Tindakan Pencegahan penularan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejalan dengan kegiatan promosi kesehatan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penanggulangan HIV dan AIDS.
(3) Tindakan pencegahan penularan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan sektor terkait lainnya yang dapat dijalankan berdasarkan prinsip kemitraan.
Your Correction
