Correct Article 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap orang yang telah mengetahui dirinya atau orang lain terinfeksi HIV wajib melakukan upaya yang bersifat preventif dan kuratif.
(2) Setiap orang atau pihak yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, atau jarum akupuntur dan alat sejenis lainnya, pada tubuhnya sendiri dan/atau tubuh orang lain, wajib menggunakan alat steril atau yang telah disterilkan.
(3) Semua kegiatan dan perilaku yang berpotensi menimbulkan penularan HIV wajib melaksanakan skrining/penapisan sesuai prosedur standar kesehatan yang berlaku.
(4) Setiap orang yang berisiko tinggi terhadap penularan IMS wajib memeriksakan kesehatannya secara rutin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
