Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV seseorang, wajib merahasiakannya. (2) Petugas kesehatan yang berfungsi sebagai konselor yang mengetahui dan memiliki informasi status HIV seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persetujuan ODHA dapat membuka informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal: a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup; b. ada indikasi telah terjadi penularan pada pasangan seksualnya; atau c. untuk kepentingan pemberian pengobatan, perawatan dan dukungan pada pasangan seksualnya.
Your Correction