Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan melalui KTS atau TIPK.
(2) Pemeriksaan diagnosis HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan persetujuan pasien.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal:
a. penugasan tertentu dalam kedinasan Tentara Nasional INDONESIA /Kepolisian Republik INDONESIA;
b. keadaan gawat darurat medis untuk tujuan pengobatan pada pasien yang secara klinis telah menunjukan gejala yang mengarah kepada AIDS; dan
c. permintaan pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeriksaan diagnosis HIV melalui KTS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk keperluan pencegahan penularan, pengobatan, perawatan dan dukungan HIV dan AIDS termasuk di dalamnya pencegahan penularan HIV dari ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya.
(5) Pemeriksaan diagnosis HIV melalui TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh petugas kesehatan terhadap seorang yang terindikasi penyakit terkait AIDS.
Your Correction
