Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan surveilans HIV dan skrining pada darah, produk darah, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan harus dilakukan dengan cara unlinked anonymous.
Your Correction