Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya. (2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. iklan layanan masyarakat; b. kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks beresiko penularan penyakit; c. promosi kesehatan bagi remaja dan dewasa muda; d. peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan penularan HIV kepada tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan yang terlatih; dan e. program promosi kesehatan lainnya.
Your Correction