Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Upaya penanggulangan HIV dan AIDS di daerah diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah serta sektor terkait berdasarkan prinsip kemitraan.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Your Correction
