Correct Article 50
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh PPNS/ Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam melaksanakan penyidikan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penyidikan; dan
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Your Correction
