Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh PPNS/ Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan penyidikan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penyidikan; dan j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Your Correction