Correct Article 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang/pimpinan/penanggung jawab Badan Usaha/Pelaku Usaha/Pengelola Usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 45.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati dapat berkoordinasi dengan:
a. Unsur Tentara Nasional INDONESIA;
b. Unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
c. Perangkat Daerah/Lembaga terkait lainnya.
Your Correction
