Correct Article 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 20, dikenakan Sanksi Administratif sebagai berikut:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. kerja sosial;
c. larangan memasuki suatu area;
d. pembubaran kegiatan; dan/atau
e. denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap pimpinan/penanggung jawab Badan Usaha/Pelaku Usaha/Pengelola yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (12) dan ayat (3) Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) Pasal 13, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 20, dikenakan Sanksi Administratif sebagai berikut:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembubaran kegiatan/usaha;
d. penutupan sementara tempat usaha selama pandemi wabah penyakit;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. denda administratif, dengan besaran :
1) usaha mikro dan kecil, maksimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2) usaha menengah, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3) usaha besar, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan/atau
g. sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
