Correct Article 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Dalam hal upaya Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak diindahkan, Pemerintah Daerah bersama unsur penegak hukum dapat melakukan upaya paksa dalam penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
