Correct Article 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan dengan:
a. memberikan pemahaman dan sosialisasi;
b. pendataan;
c. melakukan upaya persuasif dan humanis;
d. melakukan razia atau penertiban; dan/atau
e. pemberian sanksi.
Your Correction
