Correct Article 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah serta dapat didukung oleh:
a. Unsur Tentara Nasional INDONESIA;
b. Unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Perangkat Daerah terkait; dan
d. Unsur terkait lainnya.
Your Correction
