Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah serta dapat didukung oleh: a. Unsur Tentara Nasional INDONESIA; b. Unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Perangkat Daerah terkait; dan d. Unsur terkait lainnya.
Your Correction