Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah. (2) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan mencakup keseluruhan penerapan protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah ini maupun yang tercantum dalam ketentuan lainnya.
Your Correction