Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
(1) Dalam Penanggulangan wabah penyakit, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain; dan
d. Swasta.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
