Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penanggulangan wabah penyakit, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain; dan d. Swasta. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction