Correct Article 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
(1) Dalam hal ditemukan adanya pekerja dan/atau masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang menjadi suspek, probable, kontak erat atau konfirmasi penyakit menular, maka Pimpinan/Penanggung Jawab tempat kerja/tempat kegiatan wajib:
a. melaporkan dan berkoordinasi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat atau Dinas Kesehatan;
b. menghentikan sementara aktivitas pekerjaan di ruangan/ tempat kerja secara selektif;
c. melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan disinfektan;
d. melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja/tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit;
e. mengatur sirkulasi udara di tempat pekerja sakit; dan
f. memerintahkan pekerja yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri/ karantina mandiri.
(2) Pekerja dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/ tempat kegiatan yang memenuhi kriteria kontak erat, suspek atau probable wajib dilakukan pengambilan spesimen/ swab untuk pemeriksaan Reverse Transcript ase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan/atau Rapid Diagnostic Test (RDT) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
(3) Pekerja dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/ tempat kegiatan yang memenuhi kriteria konfirmasi, wajib untuk:
a. segera dilakukan isolasi mandiri atau segera dirujuk ke rumah sakit rujukan yang ditunjuk; dan
b. dilakukan tracing untuk menemukan Kontak Erat.
(4) Pekerja dan/atau anggota masyarakat yang diidentifikasi melakukan Kontak Erat dengan orang dengan konfirmasi positif penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai protokol kesehatan dilakukan tracing.
(5) Pemulasaraan bagi pasien penyakit menular yang meninggal dunia, dapat dilakukan di pemakaman umum milik Pemerintah Daerah atau pemakaman di masing-masing desa/kelurahan dengan protokol penanganan jenazah penyakit menular.
Your Correction
