Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang wajib mengikuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Setiap orang yang menolak dan/atau tidak bersedia mengikuti prosedur sesuai dengan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penjemputan oleh Perintah Daerah, unsur penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya dengan mengedepankan cara persuasif.
Your Correction