Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merekomendasikan untuk dilakukan isolasi mandiri, isolasi pada tempat khusus yang disediakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau perawatan penyakit menular di Rumah Sakit, maka orang bersangkutan wajib mengikuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Your Correction