Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yaitu pengambilan specimen dan pemeriksaan untuk penegakan diagnosis sebagaimana diatur dalam manajemen klinis sesuai pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
