Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil dari surveilans dan deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, setiap orang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction