Correct Article 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Hasil dari surveilans dan deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, setiap orang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
