Correct Article 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Dalam rangka memutus mata rantai penularan wabah penyakit di Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan melaksanakan surveilans dan deteksi dini wabah penyakit.
Your Correction
