Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan penanganan kesehatan melalui: a. pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit; b. penyediaan dukungan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan; c. pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit melalui sosialisasi, pemantauan, pembinaan dan pendampingan bagi tempat kerja/kegiatan dan masyarakat; d. penyediaan sarana, prasarana, obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bagi penanganan dan penanggulangan wabah penyakit; e. penyediaan sarana tempat Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena wabah penyakit; f. penyediaan dukungan psikososial bagi pasien dan masyarakat; dan g. penyediaan sarana dan prasarana bagi korban meninggal akibat wabah penyakit. (2) Dalam upaya peningkatan penanganan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membangun dan memperkuat jejaring lintas program, lintas sektor, serta melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Your Correction