Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Ciamis.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Ciamis.
5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Upaya Penanggulangan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memperkecil angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain.
8. Protokol Kesehatan adalah serangkaian aturan/standar kesehatan yang ditetapkan dalam upaya pencegahan dan penularan penyakit.
9. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
10. Physical Distancing adalah menjaga jarak fisik antara diri sendiri dan orang lain dalam jarak paling sedikit 1 (satu) meter.
11. Surveilans merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistemik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan.
12. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri pada bidang kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktifitas masyarakat.
13. Manajemen kesehatan masyarakat adalah serangkaian kegiatan kesehatan masyarakat yang dilakukan terhadap kasus yang meliputi kegiatan karantina/isolasi, pemantauan, pemeriksaan spesimen, penyelidikan epidemiologi, serta komunikasi resiko dan pemberdayaan masyarakat.
14. Penyidikan adalah serangkaian tindakkan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
15. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut wabah penyakit adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Your Correction
