Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Koperasi yang tidak berbadan hukum atau kelompok usaha masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,. (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction