Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koperasi yang berkedudukan di luar Daerah Kabupaten dan akan menyelenggarakan usaha dan/atau membuka kantor cabang di Daerah Kabupaten, wajib memberitahukan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi secara tertulis.
Your Correction