Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
Koperasi yang berkedudukan di luar Daerah Kabupaten dan akan menyelenggarakan usaha dan/atau membuka kantor cabang di Daerah Kabupaten, wajib memberitahukan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi secara tertulis.
Your Correction
