Correct Article 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Current Text
(1) Pemeriksaan Koperasi dilaksanakan oleh Pengawas Koperasi yang bersangkutan dan Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi.
(2) Pemeriksaan Koperasi oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksanaan fungsi pengendalian dan pembinaan diprioritaskan kepada:
a. koperasi yang mengelola dana-dana fasilitas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. koperasi yang mengelola/menghimpun dana non anggota;
c. bila ada pengaduan dari anggota dan masyarakat yang merasa dirugikan dan/ atau dugaan penyelewengan;
d. permintaan pengurus dan/atau pengawas Koperasi yang bersangkutan;
e. koperasi yang dalam periode 2 (dua) tahun berturut- turut tidak melaksanakan rapat anggota.
Your Correction
