Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan organisasi, manajemen dan usaha kepada Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (2) Untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja pengurus dan pengawas koperasi kepada anggotanya, setiap akhir tahun Koperasi wajib menyusun laporan keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam menyusun laporan keuangan, Koperasi dapat meminta bantuan atau fasilitasi dari Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan/atau Akuntan Publik;dan b. koperasi dapat meminta audit atas laporan keuangan tahun buku tertentu kepada Akuntan Publik. (3) Penyelenggaaran pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayan Syariah Koperasi dilaksanakan oleh Bupati, melalui pejabat pengawas Koperasi yang ditetapkan oleh Bupati. (4) Pejabat pengawas Koperasi menyusun laporan hasil pengawasan paling sedikit memuat: a. pokok-pokok temuan; b. rekomendasi tindak lanjut;dan c. jadwal penyelesaian tindak lanjut. (5) Laporan hasil pengawasan oleh pejabat pengawas dilakukan secara obyektif, seimbang, independen, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (6) Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, Bupati wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tindak lanjut pangawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. rekomendasi; dan b. pembinaan lebih lanjut. (8) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana pada ayat (5) tidak bisa diperbaiki, Koperasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran tertulis paling sedikit 2 (dua ) kali; b. larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi; c. pencabutan izin usaha simpan pinjam, izin usaha lainnya;dan/atau d. rekomendasi pembubaran Koperasi.
Your Correction