Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat
Current Text
Ketentuan !ebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasa! 16 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
