Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasa! 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat
(2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) dan ayat (2) Pasal7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: