PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada setiap penduduk setelah dilakukan Pencatatan Biodata.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat tanah dan penerbitan dokumen identitas lainya.
(4) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir diluar wilayah Administrasi domisili, dilakukan setelah Pencatatan Biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat domisili orang tuanya.
(1) Setiap Penduduk WNI wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Desa dan Camat untuk dicatat Biodatanya.
(2) Warga Negara yang datang dari Luar Negeri karena Pindah, Orang Asing yang memiliki izin tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatat Biodatanya.
(3) Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan dengan mengisi formulir isian Biodata Penduduk WNI perkeluarga di Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Keluarga dan Ketua RT/RW mengetahui Kepala Desa.
(4) Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang datang dari Luar Negeri, Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas dan memiliki izin Tinggal Tetap dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan memenuhi syarat :
a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Terbatas;
c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
d. Buku Pengawasan Orang Asing.
(5) Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan berdasarkan pada Dokumen dan Identitas yang dimiliki oleh penduduk sebelumnya.
(6) Biodata Penduduk diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
(1) KK diterbitkan dan diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
(2) Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam masing-masing 1 (satu) KK.
(3) Perubahan susunan Keluarga dan Data dalam KK wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan, dan berdasarkan laporan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendaftar dan menerbitkan KK baru.
(4) KK diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Penerbitan KK baru bagi Penduduk dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Izin tinggal tetap bagi orang asing
b. Foto copi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kelahiran
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
(2) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga akibat kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. KK lama; dan
b. Surat Keterangan Kelahiran.
(3) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. KK lama;
b. KK yang akan ditumpangi;
c. Surat Keterangan Pindah/Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
(4) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang kedalam KK WNI atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. KK lama atau KK yang ditumpangi;
b. Paspor;
c. Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing tinggal tetap.
(5) Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. KK lama;
b. Surat Keterangan Kematian dari desa mengetahui camat; dan
c. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang Pindah
(6) Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
a. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian;
b. KK yang rusak;
c. Fotocopy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga; dan
d. Dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing;
(1) Penduduk WNI dan orang asing yang memililiki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
(2) Penduduk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
(3) KTP sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara Nasional .
(4) Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) KTP diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Masa berlaku KTP, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk WNI berlaku selama 5 (Lima) Tahun;
b. Untuk Orang Asing tinggal tetap disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap; dan
c. Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) Tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.
(2) Latar belakang warna phas photo KTP.
a. Penduduk yang lahir pada Tahun ganjil, latar belakang pas photonya berwarna merah; dan
b. Penduduk yang lahir pada Tahun genap, latar belakang pas photonya berwarna biru.
(3) Pas Photo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berukuran 2 x 3 Cm dengan ketentuan 70% (tujuh puluh persen) tampak wajah, dapat menggunakan jilbab dan tidak di perbolehkan menggunakan cadar.
(1) Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Telah Berusia 17 (Tujuh Belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa
c. Foto Copy :
1. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar negeri karena pindah.
(2) Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat, berupa :
a. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Foto Kopi
1. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
3. Kutipan Akta Kelahiran;
4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(1) Penerbitan KTP karena hilang atau rusak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP Asli yang rusak;
b. Fotocopy KK; dan
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
(2) Penerbitan KTP karena Pindah datang dilakukan, setelah memenuhi syarat :
a. Surat keterangan Pindah atau surat keterangan pindah datang; dan
b. Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
(3) Penerbitan KTP karena perpanjangan, dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Fotocopy KK;
b. KTP lama; dan
c. Foto copy Paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing.
(4) Penerbitan KTP karena adanya perubahan data dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Fotocopy KK;
b. KTP lama; dan
c. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
(1) Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal diwilayah NKRI wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan izin Tinggal Terbatas.
(2) Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendaftar dan menerbitkan SKTT.
(3) Masa berlaku SKTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa berlaku izin Tinggal Terbatas.
(4) SKTT diterbitkan dan ditanda tangani oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan wajib dibawa pada saat bepergian.
(1) Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI di daerah diatur dalam 5 (lima) klasifikasi yaitu:
a. Dalam satu Desa/Kelurahan;
b. Antar Desa atau Kelurahan dalam satu kecamatan;
c. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
d. Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
e. Antar Propinsi
(2) Pendaftaran Perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap diatur dalam 3 ( tiga ) klasifikasi yaitu :
a. Dalam Kabupaten/Kota;
b. Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
c. Antar Propinsi
(3) Perpindahan Penduduk antar Negara diatur dalam 4 ( empat ) klasifikasi yaitu :
a. Penduduk WNI Pindah keluar Negeri untuk menetap dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun atau lebih berturut-turut;
b. WNI datang dari Luar Negeri karena pindah dan menetap di INDONESIA;
c. Orang Asing datang dari Luar Negeri dengan Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang akan pindah keluar Negeri.
(1) Pelaporan Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan syarat berupa surat pengantar pindah dari desa mengetahui Camat, KK dan KTP untuk mendapatkan SKP.
(2) SKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 30 ( tiga puluh ) hari kerja.
(3) Pada saat diserahkan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada penduduk, KTP yang bersangkutan di cabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan KTP.
(4) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
(5) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar :
a. Proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. Perekaman dalam Data Base Kependudukan.
(1) Penduduk WNI sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20, melaporkan kedatangannya kepada Camat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah tujuan untuk mendapatkan SKPD.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar Proses Penerbitan KK dan KTP.
(1) SKP dan SKPD dengan Klasifikasi Perpindahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf a, dan huruf b, diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala Desa/Lurah asal mengetahui Camat dan Kepala Desa/Lurah tujuan.
(2) SKP dan SKPD dengan Klasifikasi Perpindahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf c, diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat.
(3) SKP dan SKPD dengan Klasifikasi Perpindahan sebaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat ( 1 ) huruf d, dan huruf e, diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Pelaporan Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Kabupaten Buru dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. KK;
b. KTP;
c. Fotocopy Paspor dengan menunjukkan Aslinya;
d. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing; dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pelaporan Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Kabupaten Buru dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan Tempat tinggal;
b. Fotocopy Paspor;
c. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Surat Keterangan catatan Kepolisian.
(1) Surat Keterangan bagi Orang Asing yang pindah maupun datang disebut SKPD.
(2) Orang Asing yang dimaksud Pindah dalam wilayah Kabupaten Buru dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), melapor kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk memperoleh SKPD.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah.
(1) Orang Asing yang datang dengan membawa SKPD dari daerah asal, melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah tujuan untuk memperoleh SKPD pada alamat yang baru.
(2) SKPD di daerah tujuan digunakan sebagai dasar :
a. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat yang baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; dan
b. Penerbitan SKTT dengan alamat yang baru bagi Orang Asing Tinggal Terbatas.
(3) SKPD dari daerah asal maupun daerah tujuan harus disampaikan juga kepada Desa/ Kecamatan asal maupun Desa / Kecamatan tujuan.
(1) Pendaftaran bagi penduduk WNI yang akan pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (3) huruf a, dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Pengantar Pindah dari Desa mengetahui camat;
b. KK; dan
c. KTP.
(2) Pendaftaran bagi WNI yang datang dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (3) huruf b, setelah memenuhi syarat berupa Paspor atau Dokumen Pengganti Paspor.
(3) Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari Luar Negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) huruf c, setelah memenuhi syarat :
a. Paspor; dan
b. Izin Tinggal Terbatas.
(4) Pendaftaran bagi penduduk Orang Asing yang akan pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (3) huruf d, dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; dan
b. SKTT bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
(5) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas datang dari Luar Negeri dengan syarat Paspor dan Izin Tinggal Terbatas.
(1) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi Klasifikasi :
a. Penduduk korban Bencana Alam;
b. Penduduk korban Bencana Sosial;
c. Komunitas Terpencil.
(2) Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pendataan yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Pendataan Penduduk Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dilakukan pada Tempat Penampungan Sementara.
(4) Pendataan Orang Terlantar dan Komunitas Terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilakukan dengan mendatangi Orang Terlantar dan Lokasi Komunitas Terpencil tersebut.
(1) Pendataan Penduduk Korban Bencana Alam dan Penduduk Korban Bencana Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan menyediakan :
a. Formulir pernyataan kehilangan Dokumen Kependudukan;
b. Formulir Pendataan; dan
c. Dokumen Kependudukan yang masih dimiliki.
(2) Pendataan Penduduk Orang Terlantar sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menyediakan :
a. Formulir Pernyataan tidak memiliki Dokumen Kependudukan; dan
b. Formulir Pendataan.
(3) Pendataan Komunitas Terpencil sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan menyediakan :
a. Formulir Keterangan atau Pengakuan dari Kepala kampung/dusun/adat setempat; dan
b. Formulir Pendataan.
(1) Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan dengan mengisi Formulir isian Biodata Penduduk WNI perkeluarga dan ditanda tangani oleh kepala keluarga, ketua RT/RW mengetahui Kepala Desa dan Camat.
(2) Formulir isian Biodata Penduduk WNI perkeluarga sebagaimana dimaksud ayat (1) dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuat biodatanya.
(3) Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang datang dari luar negeri dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(1) Penerbitan KK bagi penduduk WNI dilakukan dengan membawa bahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13
(2) Proses pengurusan KK di Desa dan Kecamatan dilakukan dengan tata cara :
a. Bahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dibawa ke Pemerintah Desa, dan disimpan serta didokumentasi di kantor Desa;
b. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
c. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Administrasi Kependudukan serta melakukan Verifikasi dan Validasi Data Penduduk;
d. Kepala Desa dan Camat menandatangani formulir Permohonan KK;
e. Formulir Permohonan KK diteruskan ke Instansi Pelaksana untuk diterbitkan dan di tandatangani KK.
f. KK yang sudah diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, lampirannya disampaikan ke Kecamatan, Desa dan RT oleh Instansi Pelaksana.
(3) Penerbitan KK bagi penduduk WNI yang dari Luar Negeri dan Orang Asing dilakukan dengan membawa bahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan dan ditandatangani KK.
(1) Penerbitan KTP bagi penduduk WNI dilakukan dengan membawa bahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 16
(2) Proses pengurusan KTP di desa dan kecamatan dilakukan dengan tata cara :
a. Bahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dibawa ke Pemerintah Desa dan disimpan serta didokumentasikan di Kantor Desa.
b. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
c. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Administrasi Kependudukan serta malakukan Verifikasi dan Validasi Data Penduduk.
d. Kepala Desa dan Camat menandatangani formulir Permohonan KTP.
e. Formulir Permohonan KTP diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan KTP.
(3) Penerbitan KTP bagi penduduk WNI yang dari Luar Negeri dan Orang Asing dilakukan dengan membawa bahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan dan ditandatangani KTP.
(1) Proses Perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Kabupaten Buru untuk klasifikasi di dalam satu Desa/Kelurahan dan antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf a, dan huruf b, langsung diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah mengetahui Camat baik SKP maupun SKPD.
(2) Proses Perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Kabupaten Buru untuk klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk menyampaikan Permohonan Pindah kepada Desa/Lurah.
b. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Administrasi Kependudukan serta melakukan Verifikasi dan Validasi Data Penduduk
c. Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani SPP.
d. Berdasarkan SPD dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat
(1), Camat menerbitkan dan menandatangani SKP untuk dilaporkan pemohon kepada Kecamatan tujuan.
e. Berdasarkan SKP pada huruf d, Camat pada Kecamatan Tujuan menerbitkan SKPD.
(3) Proses perpindahan penduduk WNI dalam wilayah Kabupaten Buru maupun dalam wilayah NKRI untuk klasifikasi antar Kabupaten dalam satu Propinsi dan antar Propinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) huruf d dan huruf e, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk menyampaikan permohonan pindah kepada Kepala Desa/Lurah;
b. Petugas Registrasi mencatat dalam buku Administrasi Kependudukan serta melakukan Verifikasi dan Validasi data Penduduk;
c. Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani SPP mengetahui Camat;
d. Berdasarkan SPD dan persyaratan sebagaimana di maksud pada Pasal 20 ayat (1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani SKP untuk dibawa serta oleh pemohon dan dilaporkan ke daerah tujuan.
(1) Proses perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2), dilakukan dengan tata cara :
a. Orang Asing menyampaikan permohonan pindah kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Petugas Registrasi melakukan Verifikasi dan Validasi Data serta bahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
c. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani SKPD;
d. Berdasarkan SKPD pada huruf c, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Daerah tujuan menandatangani SKPD.
(2) Proses perpindahan penduduk WNI yang pindah Keluar Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk menyampaikan permohonan pindah keluar Negeri kepada Kepala Desa/Lurah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam buku Administrasi Kependudukan serta melakukan Verifikasi dan Validasi data Penduduk;
c. Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat pengantar pindah ke luar Negeri mengetahui Camat;
d. Berdasarkan surat pengantar pindah keluar Negeri dan bahan persyaratan sebagaimana di maksud pada pasal 26 ayat (1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN).
(3) Proses perpindahan WNI yang datang dari luar Negeri karena pindah dilakukan dengan tata cara :
a. Melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (2);
b. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN); dan
c. WNI yang telah mendapatkan KK dan KTP melaporkan kedatangannya kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
(1) Proses Pendaftaran Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang datang dari luar Negeri dilakukan dengan tata cara :
a. Orang Asing melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat
(5);
b. Berdasarkan laporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani SKTT.
(2) Proses Perpindahan Orang Asing yang keluar Negeri dilakukan dengan tata cara :
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Keterangan pindah keluar Negeri pada Instansi Pelaksana;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyimpan KK, KTP dan SKTT Orang Asing;
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyampaikan Formulir pindah keluar Negeri Orang Asing yang telah diisi dan ditandatangani pemohon kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.