Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Buru ;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Buru dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Buru ;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru;
5. Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Kabupaten Buru;
6. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Buru;
7. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
9. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan /atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan ;
10. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, dan atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
11. Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta;
12. Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks yang menurut bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat luas;
13. Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah;
14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
15. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan fasilitas rumah potong hewan;
16. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati;
17. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang;
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besar pokok retribusi;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang di ajukan oleh Wajib Retribusi;
22. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatutan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang- undangan;
23. Pemungutan adalah serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi serta penyetoran dan pengawasannya.
24. Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.