Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru.
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Buru.
c. Bupati adalah Bupati Buru.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.
f. Badan Ketahanan Pangan adalah Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Buru.
g. Kepala Badan adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Buru.
h. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional yang tergabung dalam Badan Katahanan Pangan yang terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional.
i. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seseorang PNS dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.
j. Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) adalah unsur pelaksana Badan Ketahanan Pangan yang melaksanakan sebagian tugas operasional badan di lapangan.