Article 6
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana pembangunan yang dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan.
(3) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.