Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan DPMPTSP.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
Your Correction
