Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf e, paling sedikit meliputi:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Terkait secara interaktif.
Your Correction
