Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. hak dan kewajiban DPMPTSP dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha;
b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;
c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha;
d. waktu dan tempat pelayanan; dan
e. tingkat risiko kegiatan usaha.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. pertemuan.
(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Terkait secara periodik.
Your Correction
