Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPMPTSP menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha. (2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan layanan secara manual dan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Sarana pengaduan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir dan kotak pengaduan.
Your Correction