Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) DPMPTSP menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha.
(2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan layanan secara manual dan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Sarana pengaduan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir dan kotak pengaduan.
Your Correction
