Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (2) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh setiap usaha yang kegiatannya memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. (3) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha. (4) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau b. Penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan formulir UKL- UPL. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha. (6) Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar persetujuan lingkungan yang sudah ada sebelumnya.
Your Correction